TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Musrawarah Kerja SMFE yang dimaksud dalam tata tertib ini adalah musyawarah kerja seluruh anggota Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi (SMFE) Universitas Kanjuruhan Malang yang diadakan setiap satu periode kepengurusan atau MUSKER SMFE.
BAB II
Kedudukan, tugas dan wewenang
Pasal 2
Kedudukan Musyawarah Kerja SMFE merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam SMFE Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal 3
Tugas dan Wewenang
1. Mendengarkan, Memperhatikan, memberikan dan menerima laporan pertanggung jawaban pengurus SMFE Universitas Kanjuruhan Malang selama satu periode kepengurusan.
2. Menetapkan Garis-Garis Besar Pedoman Kerja (GBPK) SMFE Universitas Kanjuruhan Malang satu periode kepengurusan.
3. Menetapkan tata tertib persidangan Musyawarah Kerja ( Muske ) SMFE Universitas Kanjuruhan Malang : selama satu periode kepengurusan.
4. Menetapkan Anggaran dasar da rumah tangga ( AD-ART )SMFE Universitas Kanjuruhan Malang.
5. Menetapkan dan rekomendasi pokok-pokok pikiran SMFE Universitas kanjuruhan Malang
BAB III
Peserta
Pasal 4
Peserta Penuh
Seluruh anggota SMFE Universitas Kanjuruhan Malang yang menghadiri, aktif dan terdaftar dalam Musyawarah Kerja SMFE.
Pasal 5
Peserta Undangan
Adalah mereka yang tidak berstatus sebagai peserta penuh yang mendapat undangan secara resmi dari MUSKER yang terdiri dari perwakilan ormawa
Pasal 6
Peserta Peninjau
Adalah mereka yang tidak berstatus sebagai peserta penuh dan undangan yang terdiri dari penasehat organisasi dan pembina.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 7
Hak Peserta Sidang
1. Setiap peserta penuh berhak mengeluarkan pendapat, usulan, saran, serta berhak memilih dan dipilih.
2. Peserta undangan tidak mempunyai hak mengeluarkan pendapat, saran, dan usulan serta interupsi, kecuali diijinkan oleh pimpinan sidang.
3. Peserta peninjau mempunyai hak mengeluarkan pendapat, saran, dan usulan serta intrupsi jika diijinkan oleh pimpinan sidang.
4. Hak peserta pada ayat 1,2,3 berlaku baik pada Sidang Pleno, Sidang Komisi maupun Sidang Formatur.
Pasal 8
Kewajiban Peserta Sidang
1. Mengikuti sidang dan menaati ketentuan sidang dengan baik dan tertib.
2. Tidak meninggalkan ruangan selama berlangsunganya persidangan tanpa seijin pimpinan sidang.
3. Berpakaian rapi, sopan dan beralmamater
4. Menghormati pendapat peserta lain dan pimpinan sidang.
5. Hadir diruangan sidang 10 menit sebelum dimulai.
BAB V
Jenis-jenis Persidangan
Pasal 9
Macamnya :
1. Sidang-sidang dalam Musyawarah SMFE Universitas Kanjuruhan Malang terdiri dari :
a. Prasidang
b. Sidang Pleno
c. Sidang Formatur
2. Persidangan dihadiri seluruh peserta musyawarah kerja SMFE membahas :
a. Agenda persidangan musyawarah kerja
b. Tata tertib musyawarah kerja
c. Pemilihan presidium sidang
3. Sidang Pleno dihadiri oleh peserta musyawarah kerja SMFE.
4. Sidang Tim Formatur dihadiri oleh Tim Formatur.
Pasal 10
Pimpinan Sidang
1. Prasidang dipimpim oleh seorang panitia, sampai terbentuknya presidium sidang definitive.
2. Sidang Pleno dipimpin oleh seorang presidium sidang yang terdiri dari atas seorang ketua merangkap anggota,dan seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, yang ditetapkan melalui prasidang musyawarah kerja SMFE.
3. Presidium dipilih, oleh dan untuk peserta sidang melalui tahapan pencalonan, wakil ketua dan sekretaris presidium.
4. Presidium sidang dipilih setelah ketentuan mengenai sidang ini ditetapkan.
Pasal 11
Ketentuan Mengenai Sidang
1. Pandangan umum oleh wakil anggota digunakan untuk membicarakan masalah yang disampaikan dalam persidangan musyawarah kerja SMFE.
2. Dalam sidang pleno ada pembahasan, panjelasan dan tanya jawab.
3. Sidang Pleno I berisi :
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus SMFE masa bakti selama satu periode.
b. Pandangan umum.
c. Penerimaan dan pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus SMFE Universitas Kanjuruhan Malang Masa Bakti selama satu periode.
d. Pembahasan AD/ART
4. Sidang Komisi berisi :
a. Pemilihan ketua dan sekretaris Sidang Komisi.
b. Pembahasan dan perencanaan agenda dan hasil Sidang Komisi.
5. Sidang Pleno II berisi :
a. Pengusulan calon pengurus
b. Pemilihan team formatur
c. Sidang team formatur
d. Pembacaan hasil sidang formatur
Pasal 12
Team Formatur
1. Jumlah team formatur harus ganjil.
2. Team formatur terdiri dari minimal 5 orang.
3. Team formatur terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota serta 2 anggota lainnya.
4. Tugas team formatur :
a. Menetapkan syarat-syarat calon ketua SMFE Masa Bakti selama satu periode.
b. Melaporkan hasil sidang team kepada ketua presidium.
5. Masa tugas team formatur sampai terbentuknya pengurus terpilih SMFE Masa Bakti selama satu periode.
6. Team formatur menyampaikan laporan beberapa nama calon ketua SMFE dalam sidang pleno II.
7. Selama belum terbentuknya pengurus baru, maka tanggung jawab organisasi masih dipegang oleh team formatur.
8. Tugas team formatur dapat dirubah sesuai dengan ketentuan lebih lanjut.
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1. Segala keputusan dalam musyawarah SMFE ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Keputusan dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.
3. Jika butir satu dan butir dua tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
4. Jika ternyata hasil suara sama, maka diadakan pemilihan ulang bagi calon yang memiliki suara sama dan terbanyak.
5. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Pasal 14
Pimpinan Sidang
1. Memimpin sidang dengan adil dan bijaksana.
2. Menggerakkan jalannya sidang untuk mencapai tujuan bersama.
3. Menanam, memupuk, dan mengembangkan jiwa demokrasi, sehingga hal-hal yang harus ditempuh selalu didorong oleh semangat kekeluargaan dan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ditetapkan di : A.Multikutrularal universitas kanjuruhan malang
Universitas Kanjuruhan Malang
Pada tanggal : 11 Januari 2010
Jam : 10.42
Pimpinan Sidang
merangkap anggota
Heryono
Wakil Ketua Sekretaris
Merangkap anggota Merangkap anggota
Fitria Ningrum Putri
ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2007-2008
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, didorong oleh keinginan luhur dan dengan maksud suci murni. Untuk menjaga dan menjunjung tinggi nama almamater, serta melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, maka perlu dibentuk wadah untuk mewujudkan mahasiswa sebagai keilmuan yang ikut serta berdharma bakti pada Bangsa dan Negara.
Menyadari akan fungsinya sehingga generasi penerus kami mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang Fakultas Ekonomi membentuk suatu senat yang bernama Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi (SMFE) sebagai wadah dan sarana untuk mengelola, mengembangkan kegiatan Mahasiswa Fakultas Ekonomi, membangun perjuangan dan meningkatkan kualitas ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang.
Dengan demikian disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) sebagai berikut :
BAB I
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Wadah atau Organisasi ini bernama Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Pasal 2
Waktu
SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) Universitas Kanjuruhan Malang berdiri di
Universitas Kanjuruhan Malang untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Universitas Kanjuruhan Malang.
BAB II
ASAS, IDEOLOGI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berdasarkan musyawarah mencapai mufakat.
Pasal 5
Ideologi
Organisasi ini berideologi Pancasila
BAB III
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah sebagai wadah bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dalam menyampaikan segala aspirasi atau ide-ide, juga menghimpun, membina dan mendayagunakan potensi mahasiswa yang kreatif, ulet dan tekun serta berintelektual.
BAB IV
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota SMFE Universitas Kanjuruhan Malang adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi yang masih aktif di Universitas Kanjuruhan Malang.
BAB V
Pasal 8
Program Kerja
Program kerja disusun berdasarkan hasil musyawarah pengurus SMFE yang terpilih dan sesuai dengan tujuan SMFE
( Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi )
BAB VI
Pasal 9
Atribut
Atribut SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) telah ditetapkan dan menjadi identitas mahasiswa Fakultas Ekonomi.
BAB VII
Pasal 10
Susunan
Ayat 1 : Pelindung SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) adalah Rektor Universitas Kanjuruhan Malang.
Ayat 2 : Penasehat dan Pembina SMFE adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang.
Ayat 3 : Mengenai kebebasan Dewan Pertimbangan Organisasi diatur lebih lanjut dalam musyawarah pengurus SMFE.
Ayat 4 : Susunan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kepengurusan
Ayat 1 : Pengurus Organisasi dibentuk, diangkat dan disahkan oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Ekonomi melalui pemilihan langsung.
Ayat 2 : Syarat calon pengurus SMFE adalah wakil yang di pilih dari per angkatan dan aktif dalam SMFE
Ayat 3 : Kepengurusan terdiri dari :
a. Ketua, Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil
c. Bendahara dan Wakil
d. Koordinator Bidang Kepengurusan
e. Anggota
Ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut diatur dalam musyawarah anggota SMFE.
Pasal 12
Periode dan Pertanggungjawaban Kepengurusan
Ayat 1 : Masa Kepengurusan adalah satu tahun
Ayat 2 : Pengurus Organisasi SMFE bertanggung jawab pada anggota dalam MUSKER SMFE
BAB VIII
Pasal 13
Kebendaharaan
Ayat 1 : Kebendaharaan organisasi SMFE adalah seluruh harta kekayaan berupa barang bergerak, barang tak bergerak, serta surat-surat berharga termasuk uang milik organisasi SMFE.
Ayat 2 : Kebendaharaan tersebut akan berubah atau bertambah karena hal berikut :
a. Bantuan atau sumbangan asal tidak mengikat
b. Iuran-iuran
c. Hasil Usaha lain yang sah dan halal.
BAB IX
Pasal 14
Permusyawaratan dan rapat-rapat
Ayat 1 : Permusyawaratan dalam SMFE Universitas Kanjuruhan Malang adalah
musyawarah anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organsasi.
Ayat 2 : Rapat-rapat SMFE Universitas Kanjuruhan Malang,
a. Rapat rutin atau Umum
b. Rapat sigap atau sidak (terbatas)
c. Sidang khusus
BAB X
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran dasar dapat diubah dengan sekurang-kurangnya disetujui 2/3 dari peserta yang hadir melalui Musyawarah Kerja (MUSKER)
BAB XI
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
SMFE Universitas Kanjuruhan Malang tetap ada selama Universitas Kanjuruhan tetap berdiri.
BAB XII
Pasal 17
Ketentuan Penutup
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
Ditetapkan di : Gedung Multikultural Universitas Kanjuruhan Malang
Pada Tanggal :11,Januari 2010
Waktu : 17.47 WIB
Pimpinan Sidang
Ketua merangkap anggota
Madri
Manajemen
Wakil Ketua Sekretaris
Merangkap anggota Merangkap anggota
Edi Gunawan Fitria Marshela
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SMFE
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2008-2009
BAB I
UMUM
Ayat 1 : Anggaran Rumah Tangga SMFE merupakan pedoman dari Anggaran Dasar serta memuat yang tidak atau belum dimuat dalam Anggaran Dasar.
BAB II
Pasal 2,
Keanggotaan
Ayat 1 : Keanggotaan SMFE adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang yang berstatus mahasiswa aktif.
Pasal 3
Syarat Keanggotaan
1. Syarat calon pengurus SMFE adalah wakil yang di pilih dari per angkatan dan aktif dalam SMFE
2. Kepengurusan SMFE terdiri dari : Ketua , Wakil, Sekretaris dan Wakil, Bendahara dan Wakil , Koordinator bidang.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota
Ayat 1 : Setiap anggota SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) berhak :
a. Dipilih menjadi pengurus dan memilih.
b. Mengeluarkan dan mengajukan pendapat, usulan dan saran.
c. Mendapat perlakuan yang adil dalam organisasi dan,
d. Memperoleh kesempatan untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan kader dari organisasi lain.
Ayat 2 :Setiap Anggota SMFE berkewajiban :
a. Mengikuti kegiatan secara aktif.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c. Memenuhi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan dan disahkan bersama, dan
d. Membantu dan menyukseskan setiap kegiatan yang diselenggarakan SMFE.
Pasal 5
Ketentuan Mengenai Keanggotaan Selanjutnya
Diatur Dalam Peraturan Organisasi
Pasal 6
Sanksi Anggota
Ayat 1 : Setiap anggota dikenakan sanksi, karena :
a. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara sengaja.
b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
Tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dalam peraturan organisasi terlampir.
Catatan : Sanksi diberikan melalui rapat pengurus SMFE.
BAB III
Pasal 7
Atribut Organisasi
Atribut Organisasi SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) Univeritas Kanjuruhan Malang ditetapkan dan menjadi identitas Mahasiswa Fakultas Ekonomi.
BAB IV
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
Ayat 1 : Pembina adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang.
Ayat 2 : Pembina mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memberi petunjuk, saran dan nasehat kepada pengurus tentang segala sesuatu mengenai atau berhubungan dengan organisasi dan kegiatannya.
b. Mengadakan pembinaan dan pengembangan keilmuan.
c. Mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas-tugas pengurus.
d. Serta bertanggung jawab dalam urusan penerimaan, seleksi dan pembinaan anggota SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi).
Catatan : Pembina berhak untuk melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada wakilnya.
Ayat 3 : Pengurus SMFE berkewajiban :
a. Menyelenggarakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada anggota secara tertulis.
Ayat 4 : Pengurus SMFE berhak, berwenang, bertindak, dan mewakili atas nama SMFE untuk segala tindakan dan perbuatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baik didalam maupun diluar Universitas Kanjuruhan Malang untuk melaksanakan maksud dan tujuan Organisasi.
Ayat 5 : Ketentuan mengenai pengurus harian, pengurus bidang, diatur dalam
Musyawarah Kerja anggota.
BAB V
Syarat-Syarat Pengurus dan Pembina
Pasal 9
Ayat 1 : Syarat-syarat Pembina :
a. Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang.
b. Pembina sedang tidak menjabat di unit aktivitas lain .
Ayat 2 : Syarat – Syarat Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi :
a. Status sebagai Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Kanjuruhan Malang.
b. Memiliki Loyalitas dan Dedikasi terhadap SMFE.
c. Pengurus Inti adalah terdiri dari Ketua, wakil ketua, Sekretaris dan Wakilnya dan Bendahara dan Wakilnya Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan anggota aktif minimal semester 1 kepengurusan dan Ketua Umum terpilih dalam Musyawarah Kerja.
d. Kebijaksanaan mengenai syarat-syarat pengurus ditetapkan lebih lanjut dalam Musyawarah Kerja anggota
e. Pengurus Harian adalah anggota aktif yang terpilih oleh semester I
BAB VI
Peserta Musyawarah dan Rapat
Pasal 10
Peserta musyawarah terdiri dari :
a. Penasehat,
b. Pembina,
c. Pengurus,
d. Anggota (Seluruh Mahasiswa Fakultas Ekonomi),
e. DPO diatur dalam musyawarah anggota.
BAB VII
RAPAT
Pasal 11
Rapat Khusus
a. Forum tertinggi adalah Musyawarah Kerja SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi)
b. Diadakan dan dilaksanakan apabila keadaan sangat penting sehingga mengancam kelangsungan SMFE.
c. Dapat diselenggarakan atas rekomendasi pengurus dan Pembina atau permintaan sekurang-kurangnya jumlah 2/3 dari anggota.
d. Diselenggarakan oleh pengurus.
Pasal 12
Rapat Umum dan Harian
a. Wajib diadakan rapat 1 bulan sekali dan disertai dengan berita acara
b. Membahas, menilai, mengkoordinasi program kerja.
c. Diselenggarakan oleh pengurus.
Pasal 13
Rapat Terbatas
a. Rapat terbatas menetapkan atau memutuskan hal-hal yang mendesak, yang dihadapi oleh organisasi.
b. Keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEBENDAHARAAN
Pasal 14
Keuangan dan Kekayaan Organisasi
Ayat 1 : Setiap anggota SMFE wajib membayar uang iuran anggota sebesar 20.000/semester
untuk setiap angkatan.
Ayat 2 : Apabila anggota tidak membayar uang iuran maka yang bersangkutan tidak bisa
mengurus KRS.
Ayat 3 : Hal-hal yang berhubungan dengan inventaris organisasi tanggung jawab pengurus
inti.
BAB IX
Pasal 15
Musyawarah Kerja
Ayat 1 : Musyawaah kerja diadakan 1 tahun sekali
Ayat 2 : Musyawarah kerja membahas mengenai :
a. Agenda
b. Tata tertib
c. Pertanggungjawaban Pengurus Lama
d. Pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
e. Pemilihan Tim Formatur
BAB X
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Hak Suara
Ayat 1 : Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh peserta dalam mengabil keputusan-
keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Ayat 2 : Hak yang dimiliki oleh peserta dalam mengemukakan pendapat, usul, ide, kritik dan saran dalam setiap rapat atau persidangan.
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
Ayat 1 : Musyawarah dan rapat-rapat seperti yang tersebut dalam BAB IX Anggaran Dasar
sianggap sah apabila dihadiri oleh peserta atau anggota sidang.
Ayat 2 : Pengambilan keputusan diusahakan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak
memungkinkan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Ayat 3 : Apabila peserta meninggalkan ruangan sidang dan tidak kembali, maka keputusan dalam persidangan tetap di lanjutkan
BAB XI
PENUTUP
Ayat 1 : Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam
persetujuan atau rapat anggota kecil (peraturan organisasi) atau keputusan pengurus
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ayat 2 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diaturdalam
Musyawarah Kerja SMFE (Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi) Universitas
Kanjuruhan Malang.
Ayat 3 : Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedung Multikuktural Universitas Kanjuruhan Malang
Pada Tanggal : 11 Januari 2010
waktu : 20.38 WIB
Pimpinan Sidang
ketua merangkap anggota
Madri
Ketua Sekretaris
Merangkap anggota Merangkap anggota
Edi Gunawan Fitria Marshela
Kamis, 26 Januari 2012
AD/ART SMFE UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Posted by
MPM_ Unikama
Posting AD/ART SMFE UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG, ditulis oleh MPM_ Unikama. Tidak ada kesuksesan yang akan baik dan indah jika kita tidak menjalin hubungan yang baik dengan Allah SWT. Cantumkan jika anda ingin mengcopy nya, Terima kasih. Eeng.
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar