Senin, 07 Mei 2012

AKSI BEM UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG HARDIKNAS 2 MEI 2012

Pendidikan adalah suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai alat berpikir, yaitu akal. Tetapi pada hari ini pertanyaannya adalah bagaimana sistem pendidikan nasional kita dengan melihat anak bangsa tidak bisa mengenyam pendidikan yang konon alasannya adalah karena tingginya fakyor biaya dalam dunia pendidikan tersebut. Padahal Undang – undang 1945 menegaskan salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Seharusnya Pendidikan harus diselenggarakan utnuk seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan tujuan kemerdekaan atau tujuan negara seperti disebutkan di atas. 

Jika seperti itu tentu kita sepakat bahwa Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu aspek kehidupan yang harus dikendalikan dan diawasi pemerintah sebagai pihak yang berwenang menetapkan suatu sistem pengajaran nasional. Bahkan dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia." 

Yang mana penjabarannya dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.". namun disisi lain pasal 28 C UUD 1945 menegaskan tentang hak warga Negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Karena itu pendidikan harus murah dan bisa diakses semua orang.
 

Agustus 2012 tinggal menghitung beberapa bulan lagi, yang mana pada agustus nanti akan di sahkan Rancangan Undang–undang perguruan tinggi, yang isinya dari RUU PT tersebut tidak kosisten untuk menjalankan sistem pendidikan nasional sesuai dengan amanah pancasila dan undang – undang 1945, karena didalamnya terdapat komersialisasi dan neolibaralisasi. Dan yang terparah adalah pemberian ijin bagi perguruan tinggi asing mendirikan di NKRI. Yang tentu menjadi kehawatiran kita bersama akan terkikisnya kearifan lokal bangsa Indonesia itu sendiri. karena Penyelenggaraan pendidikan harus bertolak dari dan untuk memajukan kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa sendiri. Dengan demikian berarti juga bahwa pendidikan merupakan bagian daripada kebudayaan, dan sebaliknya kebudayaan harus dipertahankan dan dikembangkan melalui proses pendidikan.
 

Oleh karena itu seiring dengan hari kebangkitan pendidikan nasional ini kami Organisasi kemahasiswan yang terdiri dari Unit kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) yang di motori oleh Badan eksekutif Mahasiswa Kabinet Inspirasi Universitas kanjuruhan Malang dengan tegas menyatakan sikap.

1. Tolak Rancangan Undang – undang perguruan tinggi karena memberi peluang komersialisasi pendidikan.
2. Wujudkan akses pendidikan berkulitas bagi rakyat Indonesia khususnya rakyat miskin
3. Hentikan kapitalisme dalam pendidikan.
4. Penambahan gedung perkuliahan unikama agar tercipta proses belajar mengajar yang efektif.


Oleh: Eenk_Heryono
Presiden BEM Unikama periode 2011/2012

Posting AKSI BEM UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG HARDIKNAS 2 MEI 2012, ditulis oleh MPM_ Unikama. Tidak ada kesuksesan yang akan baik dan indah jika kita tidak menjalin hubungan yang baik dengan Allah SWT. Cantumkan link sumber jika anda ingin mengcopy nya, Terima kasih. Eeng.

Artikel Terkait

0 comments:

Posting Komentar

 
Copyright 2011 @ BEM UNIKAMA!